Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hak seorang muslim terhadap sesama muslim ada enam, yaitu bila engkau berjumpa dengannya ucapkanlah salam, bila ia memanggilmu penuhilah, bila dia meminta nasehat kepadamu nasehatilah, bila dia bersin dan mengucapkan alhamdulillah bacalah yarhamukallah (artinya = semoga Allah memberikan rahmat kepadamu), bila dia sakit jenguklah, dan bila dia meninggal dunia hantarkanlah (jenazahnya)". Riwayat Muslim.
Nah mari kita bahas poin ke dua, bila ia memanggilmu, penuhilah. Memanggilmu dalam artian mengundang. Seperti suara Azdan. Allah memanggil kita, bisa dikatakan juga, Allah mengundang kita. Jika sebagai sesama muslim saja Rosulullah memerintahkan untuk dipenuhi undangannya, terlebih lagi Allah, maka harus lebih diutamakan lagi untuk memenuhi undangannya. Semoga Allah mudahkan kita semua, untuk memenuhi undangan Allah dengan segera. Baik untuk sholat ataupun berhaji dan umroh di Baitullah.. Aamiin
Undangan yang diberikan dari sesama muslim menunjukkan penghormatan dan perhatian yang besar kepada saudaranya yang diundang tersebut sehingga bagi yang tidak memenuhi undangan tentu saja menyebabkan kekecewaan.
Mengabaikan undangan disamakan dengan pembangkangan kepada Allah dan Rasul, begitu juga sebaliknya saat seseorang yang datang tanpa diundang diumpamakan seperti pencuri, karena kedatangannya tidak diinginkan oleh yang mengundang seperti yang diriwayatkan oleh Abu Dawud : “Barangsiapa diundang kemudian dia tidak memenuhi undangan tersebut, maka ia telah membangkang pada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa masuk tanpa diundang, maka ia masuk sebagai pencuri.”
Jadi ingat undangan aqiqah di jatiluhur , waktu makan hidangannya, masakan aqiqahnya enak. Kayak gini nih, gimana ndag enak bangeett.
Aqiqah Jatiluhur Aqiqah Karawang |
Usut punya usut tanya deh sama yang punya rumah, Bu Wahid berujar, kalau beliau tidak masak sendiri, tapi tinggal pesen , semua sudah tersedia, pesan di Aqiqah Purwakarta. Buat yang mau ada acara aqiqahan atau syukuran, boleh bangeet . Tinggal wa atau telp sudah bisa.
Jatiluhur adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.Dikelilingi oleh bendungan atau waduk yang merupakan sumber utama pasokan air untuk air minum,irigasi dan yang paling utama adalah sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)untuk daerah Jabodetabek dan sekitarnya,disamping itu merupakan tempat pembudidayaan ikan kolam terapung atau keramba.
DI Jatiluhur terkenal dengan waduknya, yaitu Waduk Jatiluhur . Menghabiskan akhir pekan atau hari libur bersama keluarga tentu akan lebih menyenangkan jika dilakukan di tempat wisata. Jika mulai bosan dengan destinasi wisata di sekitar, mungkin inilah saatnya untuk menemukan tempat baru. Salah satunya adalah melakukan wisata alam sambil berenang dan bermain air bersama buah hati di wisata Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Di sana ada banyak spot foto yang memberi hasil jepretan tak biasa. Serta fasilitas lain untuk Anda yang menginginkan pengalaman baru. Setelah ke undangan aqiqah tadi, mampirlah ke waduk jatiluhur ini.
Waduk Jatiluhur merupakan sebuah bendungan terbesar di Indonesia dengan luas mencapai sekitar 8.300 hektar dan memiliki panorama yang sangat indah. Waduk ini mulai dibangun pada tahun 1957 saat pemerintahan Soekarno. Dengan potensi air yang tersedia sebanyak 12.9 miliar m3 per tahunnya. Pengerjaan waduk yang membendung Sungai Citarum ini memakan waktu 10 tahun dan selesai pada tahun 26 Agustus 1967. Cukup Lama, tapi terpuaskan dengan hasil seperti sekarang. Setelah selesai dikerjakan, waduk Jatiluhur ini diresmikan oleh Presiden Indonesia yang kedua yaitu Jenderal Soeharto. Waduk serba guna pertama di Indonesia ini dikerjakan oleh kontraktor asal Perancis bernama Compagnie Francaise d’entreprise. Nama bendungan di wisata Waduk Jatiluhur Purwakarta yang menghabiskan dana hingga 230 juta dolar Amerika ini adalah Bendungan Ir. H. Djuanda. Hal terebut untuk mengenang jasa beliau dalam memperjuangkan pembiayaan dalam membangun bendungan tersebut. Ir. H. Djuanda yang bernama lengkap Ir. H. R. Djoeanda Kartawidjaja adalah perdana menteri RI terakhir dan memimpin Kabinet Karya. Beliau bersama Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno, merupakan orang yang sangat gigih memperjuangkan pembangunan bendungan ini.
Awalnya waduk ini berfungsi sebagai PLTA (pembangkit listrik tenaga air). Namun kini air dari Waduk Jatiluhur mulai dimanfaatkan untuk banyak hal. PLTA yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta II iini memiliki sistem limpasan terbesar di dunia. Terdapat 6 unit turbin dengan daya terpasang 187 MW yang mampu memproduksi tenaga listrik hingga 1000 juta kwh setiap tahunnya.
Selain itu, wisata bendungan Jatiluhur ini juga berfungsi sebagai penyedia air irigasi untu 242.000 hektar sawah. Air tersebut dapat menyirami sawah di daerah sekitar waduk dengan intensitas dua kali tanam dalam setahun. Air di dalam Waduk Jatiluhur juga berfungsi sebagai bahan baku air minum, budi daya perikanan, dan pengendali banjir. Seluruh manfaat dari Waduk Jatiluhur ini dikelola oleh Perum Jasa Tirta II. Setelah dilakukan pengelolaan serta penataan secara profesional, kawasan wisata ini diberi nama Grama Tirta Jatiluhur. Nama yang memiliki arti “kampung air” tersebut diambil dari Bahasa Sansekerta. Tertarik? buruan aja kesana yaa ^^. Tapi kalau aqiqah, jangan lupa, pakai Aqiqah Purwakarta saja saja. Asli recomended deh.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB DALAM AQIQAH
Pertama :
Kalangan Hambali dan Maliki, berpendapat bahwa yang bertanggungjawab atas syariat aqiqah sesuai dengan khitab hadits yang telah disebutkan diatas, yaitu orang tua laki – laki, sang ayah. Dikuatkan kembali oleh pendapat imam Ahmad ketika ditanya mengenai seseorang yang belum diaqiqahkan oleh ayahnya bagaimana hukumnya, beliau menjawab : kewajiban itu atas ayahnya.
Kedua :
Jika si anak memiliki harta dan mampu melakukannya sendiri, maka dia yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Akan tetapi jika tidak mampu dan masih memiliki ayah, maka ayahnya yang tanggungjawab. Sementara jika ia tidak mampu dan tidak lagi memiliki ayah, maka kewajibannya bagi sang ibu. Sebagaimana pendapat Ibnu Hazm adhzahiri.
Ketiga :
Yang berhak mengaqiqahkan anak, adalah mereka yang bertanggungjawab dalam memberi nafkah atas kehidupan sehari – harinya ( wali ). Tidak mesti orang tua. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw, yang mengaqiqahkan cucu beliau Hasan dan Husein. Karena menurut beberapa pendapat bahwa Ali kala itu sedang dalam keadaan terhimpit. Ada yang mengatakan bahwa Ali sebelumhya memberikan hewan aqiqah kepada Rasul untuk kedua puteranya. Yang jelas, ini merupakan pendapat Imam Syafi’i, bahwa kewajiban aqiqah atas anak, kembali kepada orang yang memelihara dan memberi nafkah padanya.