Senin, 19 Juni 2023

Tips Tidak Pisah Dari Rombongan Umroh atau Haji

Tips Tidak Pisah Dari Rombongan Umroh atau Haji. Pada saat pelaksanaan ibadah umroh atau haji di Masjidil Haram, para jamaah seringkali terpisah dan tertinggal dari rombongan, yang akhirnya tersesat, kebingungan apa yang harus dilakukan. Saat ibadah umroh atau haji, umat muslim dari berbagai penjuru dunia menuju satu titik, yaitu Masjidil Haram di Makkah.

Terpisah dari rombongan sangat mungkin terjadi, jika sudah terpisah dari rombongan yang terjadi adalah kebingungan berujung hilang kontak dengan rombongan. Jika sudah terpisah, selain repot untuk diri sendiri, juga akan merepotkan peserta lainnya, juga para petugas pendampingnya.

Sebaiknya ikuti petunjuk-petunjuk yang dibeikan petugas pendamping berikut :

1.   Membawa Identitas.

Sebelum berangkat dari hotel tempat menginap, jamaah mesti memastikan diri membawa identitas berupa gelang, kartu identitas, paspor, alamat hotel, atau perlengkapan lain yang dibutuhkan sebagai tanda pengenal. Jangan lupa uang saku secukupnya jika ada kebutuhan mendesak seperti lapar atau tiba-tiba harus pulang ke hotel dengan menggunakan taksi.

2.    Mengingat pintu masuk.

Ada banyak sekali pintu masuk Masjidil Haram dan pintu-pintu tersebut memiliki bentuk yang sama. Namun, setiap pintu memiliki nama dan nomor sendiri-sendiri. Ada pintu Babussalam bernomor 24, Bab Umrah no 62, Bab Fath no 45, dan lainnya. Lebih aman, sebelum masuk, pintu dan nomornya difoto untuk menghindari lupa.

3.    Menentukan titik kumpul.

Titik kumpul bisa di dalam atau di luar Masjidil Haram. Untuk di dalam Masjidil Haram, titik kumpul yang paling gampang adalah area yang mengarah ke tempat sa’i. Terdapat lampu yang menunjukkan arah tersebut sehingga mudah dilihat dari jauh.

Titik kumpul di luar masjid berupa pintu-pintu masuk dengan nomor yang sudah ditentukan. WC di Masjidil Haram juga diberi nomor tertentu yang menjadi penanda dapat dilihat dari jauh dengan mudah. Titik kumpul bisa ditentukan tak jauh dari toilet.

4.    Menentukan waktu kumpul.

Selain menentukan titik kumpul, juga perlu disepakati waktu kumpulnya. Jangan sampai sebagian jamaah asyik menjalankan ibadah sementara yang lainnya diminta menunggu. Kecepatan masing-masing jamaah dalam menjalani thawaf berbeda-beda. Namun, baik yang cepat maupun yang lambat, masing-masing mesti memahami kepentingan bersama. Di Zamzam Tower terdapat sebuah jam besar yang jadi penanda waktu yang menjadi panduan jika jamaah tidak membawa jam tangan.

4.    Menentukan waktu kumpul. 

Selain menentukan titik kumpul, juga perlu disepakati waktu kumpulnya. Jangan sampai sebagian jamaah asyik menjalankan ibadah sementara yang lainnya diminta menunggu. Kecepatan masing-masing jamaah dalam menjalani thawaf berbeda-beda. Namun, baik yang cepat maupun yang lambat, masing-masing mesti memahami kepentingan bersama.  Di Zamzam Tower terdapat

5.    Jangan paksakan baca buku doa.

Beberapa kasus jamaah terpisah terjadi karena selama menjalani thawaf, mereka membaca doa-doa tertentu yang ada di buku atau sekarang dengan mudah diakses melalui HP. Karena fokus pada bacaan, mereka terlepas dari rombongan. Jamaah dapat membaca talbiyah atau bacaan lain yang baik.

6.    Menggunakan seragam.

Ini secara khusus gampang bagi jamaah perempuan. Sejumlah rombongan menggunakan seragam jilbab dengan warna tertentu sehingga bisa dilihat dari jauh, baik bagi jamaah yang terlepas dari rombongannya untuk kembali berkumpul atau bagi ketua rombongan untuk mencari jamaahnya yang tercecer.

7.    Membawa alat komunikasi.

Dengan membawa ponsel, anggota jamaah yang terlepas atau ketua rombongan bisa saling menghubungi. Bahkan, bisa membuat panggilan video untuk mengetahui posisi masing-masing dan mengarahkan titik kumpul terdekat yang paling memungkinkan.

Sebelum berangkat, jangan lupa untuk mengisi HP dengan paket haji karena akan terkena roaming selama di Arab Saudi dengan tarif mahal jika menggunakan paket normal. Nomor telepon lokal Arab Saudi juga bisa dibeli dengan menunjukkan paspor.

8.    Menghubungi petugas.

Jika rombongan sudah pergi lebih dulu karena terlalu lama menunggu atau sebagian sudah terlalu capek sehingga butuh istirahat, maka jamaah yang tertinggal dapat menghubungi petugas haji berseragam yang akan membantu baik di dalam area mataf maupun di luarnya.

Untuk di dalam mataf, terdapat para srikandi yang membantu. Pilihan petugas perempuan ini dikarenakan mereka dapat masuk ke area mataf dengan menggunakan seragam petugas haji, sementara jamaah laki-laki yang diizinkan ke area mataf hanya yang menggunakan baju ihram.

Petugas perlindungan jamaah (linjam) dari sektor khusus Masjidil Haram terus mengawasi area tersebut untuk memastikan keamanan jamaah haji Indonesia.

 

Rabu, 07 Juni 2023

Bayi Gugur di Kandungan, Apakah Orang Tua Tetap Harus Aqiqah?

 

Bayi Gugur di Kandungan, Apakah Orang Tua Tetap Harus Aqiqah?

Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah :

قال رسول الله كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى

Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Setiap anak digadaikan dengan akikahnya, disembelih untuknya di hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur (rambutnya) serta diberikan nama’,” (HR Ahmad).

Seandainya seorang bayi keguguran di dalam kandungan. Maka ada dua perincian penting yaitu :

1. Bila keguguran di usia sebelum ditiupkannya ruh yaitu sebelum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tidak disunnahkan akikah.

2. Bila keguguran di usia setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tetap sunnah akikah.

Hal ini sebagaimana pendapat imam Ibnu Hajar al-Haitami, beliau beralasan karena bayi yang belum ditiupkan ruh (belum berusia 4 bulan atau 120 hari) nanti tidak dibangkitkan di hari kiamat serta tidak memberikan manfaat bagi orang tuanya di hari kiamat.

قال ابن حجر ومثله لا تستحب العقيقة كالتسمية عن السقط إلا إن نفخت فيه الروح إذ من لم تنفخ الروح فيه لا يبعث ولا ينتفع به في الآخرة

Artinya, “Imam Ibnu Hajar dan sesamanya berpendapat bahwa tidak disunnahkan akikah sebagaimana (tidak disunnahkan) memberikan nama dari bayi yang keguguran kecuali ketika telah ditiupkan ruh kedalamnya (sang bayi) karena bayi yang belum ditiupkan ruh tidak dibangkitkan (di hari kiamat) dan tidak bermanfaat (bagi orang tuanya) di akhirat,” (Al-Masyhur Abdurrahman bin Husan, Bughyah al-Mustarsyidin [KSA: Darul Minhaj, 2003 M], halaman 258).

Hukumnya sangat dianjurkan aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan untuk anak perempuan dengan dua ekor kambing. Seandainya bayi yang keguguran dan telah ditiupkan roh (usia 4 bulan atau 120 hari) setelah dicek USG (ultrasanografi) berjenis kelamin laki-laki maka aqiqahnya adalah dua ekor kambing, bila berjenis kelamin perempuan maka aqiqahnya adalah satu ekor kambing. Dan seandainya belum diketahui jenis kelamin bayi yang keguguran maka hendaknya akikah dengan dua ekor kambing untuk berhati-hati karena ada kemungkinan sang buah hati berjenis kelamin laki-laki.

Seandainya orang tuanya  sangat berkecukupan maka juga dibolehkan akikah lebih dari dua ekor kambing atau menyembelih hewan yang lebih besar seperti sapi ataupun unta sebagai akikah atas kelahiran sang bayi. Selain itu, dibolehkan berakikah dengan sistem iuran satu ekor sapi dengan niat akikah untuk tujuh anak.

ويسن أن يعق عن غلام بشاتين وجارية بشاة. وأفضل ثلاث وما زاد إلى سبع ثم بعير ثم بقرة. وتجوز مشاركة جماعة سبعة في بدنة أوبقرة سواء كان كلهم عن عقيقة أو بعضهم عن أضحية أو لا

Artinya, “Dan disunnahkan berakikah untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Dan lebih utama lagi (dalam akikah) tiga ekor hingga tujuh ekor (kambing), kemudian (lebih utama lagi) dengan unta, kemudian (lebih utama lagi) dengan sapi. Dan dibolehkan menghimpun kelompok berjumlah tujuh orang membeli badanah (unta) ataupun sapi baik dengan niat seluruh kelompok tersebut untuk akikah atau sebagian dari mereka berniat berkurban ataupun tidak berniat kurban,” (Qalyubi Ahmad Salamah, Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 2003 M], juz IV, halaman 256).

Hukum sunnah akikah ini disesuaikan dengan kemampun orang tua sang bayi. Seandainya bayi yang yang lahir adalah laki-laki dan orang tua hanya mampu menyembelih seekor kambing maka diperbolehkan. Dan juga, seandainya tidak mampu menyembelih seekor kambing maka diperbolehkan menyembelih hewan halal yang mampu ia sembelih. Misal orang tuanya hanya mampu menyembelih ayam maka sudah mencukupi sebagai akikah sang anak. Hal ini sebagaimana pendapat Syekh Sirajuddin al-Bulqini :

والعقيقة مستحبة على المذهب وأقلها للمتمكن شاة ولغيره الإقتصار على ما يقدر عليه

Artinya, “Akikah adalah sunnah menurut mazhab (imam Asy-Syafi’I) dan minimal menyembelih satu ekor kambing bagi orang yang mampu, dan bagi selainnya (yang mampu menyembelih satu ekor kambing) cukup dengan menyembelih hewan yang mampu (disembelih),” (Al-Bulqini Sirajuddin, At-Tadrib fi al-Fiqh asy-Syafi’i, [KSA: Dar Qiblatain, 2012 M], juz III, halaman 163).

Simpulan di sini adalah sangat dianjurkan akikah bagi orang tua yang dianugerahi sang buah hati. Seandainya sang buah hati keguguran setelah berusia 4 bulan di dalam kandungan maka hendaknya tetap mengadakan akikah bagi sang buah hati. Meskipun sang buah hati telah wafat karena keguguran tetaplah ia sebagai karunia bagi orang tuanya yang patut disyukuri karna ia akan menjadi syafaat bagi orang tuanya di hari kiamat.

قال رسول الله إن السقط ليراغم ربه إذا دخل أبواه النار حتى يقال أيها السقط المراغم ربه ارفع فإني أدخلت أبويك الجنة

Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Sungguh seorang bayi yang keguguran menundukkan kepalanya dihadapan Allah ketika kedua orang tuanya masuk neraka sehingga diserukan kepadanya (bayi keguguran tersebut) ‘Wahai bayi keguguran yang menundukkan kepalanya dihadapan tuhannya, angkatlah (kepalamu) sungguh aku (Allah) telah memasukkan kedua orang tuamu ke dalam surga’,” (HR Baihaqi).

 

Klik gambar untuk berkurban murah, mudah, dan sah :

Aqiqah Lembursitu Sukabumi Terbaik

  Aqiqah Lembursitu Sukabumi  merupakan salah satu cabang dari Aqiqah Nurul Hayat memiliki 51 cabang tersebar se Indonesia. Salah satunya ad...